INFORMASI :

Selamat datang di website Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen

Pelatihan E-Letter Lurah di Diskominfo Kebumen

Pelatihan E-Letter Lurah di Diskominfo Kebumen

Pelatihan E-Letter Lurah di Diskominfo Kebumen

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) bertujuan untuk menyediakan jasa sertifikat elektronik dan tanda tangan digital yang efisien, praktis dan terpercaya bagi ekosistem digital di Indonesia

Kini Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) hadir sebagai pelopor nasional penyelenggara sertifikasi elektronik yang langsung dikelola oleh Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. PSrE bertujuan untuk menyediakan jasa sertifikasi elektronik termasuk layanan tanda tangan digital yang efisien, terpercaya, dan praktis bagi ekosistem digital di Indonesia, terutama untuk ekosistem dalam industri keuangan dan transaksi e-commerce nih, catat ya! 

 

Dengan adanya PSrE diharapkan semua masyrakat termasuk UMKM online dan perusahaan teknologi Indonesia dapat memanfaatkan bisnis digitalisasi mereka secara lebih optimal karena PSrE hadir untuk menciptakan keamanan nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia dalam menggunakan transaksi keuangan dan perjanjian di dunia digital. Selain rasa aman dan rasa percaya, PSrE hadir sebagai upaya dan langkah strategis untuk memproteksi penggunaan transaksi online dari fraud dan pemalsuan data.

 

 

 

  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  • Sertifikat Elektronik adalah tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

 

    Penjelasan tentang Sertifikat Elektronik Pasal 51 PP PSTE 71/2019:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki Sertifikat Elektronik;
  2. Pengguna Sistem Elektronik  dapat menggunakan Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik;
  3. Untuk memiliki Sertifikat Elektronik,  Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna Sistem Elektronik harus  mengajukan permohonan kepada  PSrE Indonesia;
  4. Dalam hal diperlukan, Kementerian  atau Lembaga dapat mewajibkan  Pengguna Sistem Elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik dalam  Transaksi Elektronik

 

 

PSrE Indonesia menganut prinsip satu induk dan wajib mendapatkan  pengakuan dari Menteri dengan berinduk  kepada PSrE induk yang diselenggarakan  oleh Menteri. PSrE Indonesia harus mendapatkan penilaian dari lembaga sertifikasi  PSrE terakreditasi. 

 

PSrE Induk atau Penyelenggara Sertifikat Elektronik Induk adalah Penyelenggara Sertifikat Elektronik/Certification Authority (CA) yang menjadi induk bagi PSrE Indonesia. PSrE Induk dibentuk dan dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 yang menganut sistem satu induk dan diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

 

 Layanan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik antara lain:

 

 

 

  1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  2. Segel elektronik merupakan Tanda Tangan Elektronik yang digunakan oleh Badan Usaha atau Instansi untuk menjamin keaslian dan integritas dari suatu Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik.
  3. Penanda waktu elektronik merupakan penanda yang mengikat antara waktu dan tanggal dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan menggunakan metode yang andal.
  4. Layanan pengiriman elektronik tercatat merupakan layanan yang menyediakan pengiriman Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan memberikan bukti terkait pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan melindungi Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan dari risiko kehilangan, pencurian, kerusakan, atau pembahan yang tidak sah.
  5. Autentikasi situs web adalah layanan yang mengidentifikasi pemilik situs web dan mengaitkan situs web tersebut ke Orang atau Bada Usaha yang menerima Sertifikat Elektronik situs web dengan menggunakan metode yang andal.
  6. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau segel elektronik merupakan layanan yang menjamin kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik dan segel elektronik dalam suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku Sertifikat Elektroniknya habis.

 

     Fungsi Tanda Tangan Elektronik antara lain:

  1. TTE menggantikan fungsi tanda tangan basah pada dokumen elektronik karena tanda tangan basah tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik.

  2.  

    TTE merupakan pemungkin terselenggaranya sistem perkantoran pemerintah dan swasta tanpa kertas.

  3.  

    TTE dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia.

  4. Implementasi TTE telah dilindungi oleh UU ITE Pasal 11 sejak tahun 2008. 

  5.  

    Dipercaya oleh Swasta, Pemerintah, dan Sistem Peradilan Nasional.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Pemkab Kebumen Raih Penghargaan literasi Nasional dari Nyalanesia
Konsen Beri Perlindungan Terhadap PMI, Pemkab Kebumen Dapat Penghargaan dari Kemenlu
Bupati Kebumen Siap Tindaklanjuti Rekomendasi dari DPRD Atas LKPJ 2023
Pemkab Kebumen Raih Penghargaan BKN  Terkait Pertek Pegawai Pensiun
POPDA Se Karesidenen Kedu Resmi Dibuka di Kebumen, Diikuti 834 Peserta

Arsip Berita

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2