INFORMASI :

Selamat datang di website Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen

Tugas dan Pokok Fungsi

Tugas dan Pokok Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN

(1)  Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

(2)  Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.

Dalam melaksanakan tugas, Kelurahan menyelenggarakan fungsi :

a.    Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kelurahan;

b.    Penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat;

c.    Penyelenggaraan pelayanan masyarakat;

d.    Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;

e.    Pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;

f.     Pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat;

g.    Pembinaan bidang sosial kemasyarakatan;

h.    Pembinaan di bidang agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa;

i.     Pembinaan di bidang ekonomi dan koperasi; 

j.     Pembinaan lembaga kemasyarakatan; 

k.   Pengoordinasian dan penanganan bencana di wilayahnya; dan

l.    Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat. 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter