Persyaratan Pengantar Pembuatan Akte Kematian dari Kelurahan
Persyaratan yang diperlukan :
1. Pengantar RT/RW
2. Fotokopi KK ( KK Asli dibawa untuk cetak KK yang baru )
3. Fotokopi KTP yanng meninggal
4. Fotokopi KTP pelapor (1 orang)
5. Fotokopi KTP saksi (1 orang, diutamakan yang beralamat di Kelurahan Tamanwinangun)
6. Surat Keterangan Kematian (apabila meninggal di Rumah Sakit)