INFORMASI :

Selamat datang di website Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen

Persyaratan Pengantar Pembuatan Akte Kematian dari Kelurahan

Persyaratan Pengantar Pembuatan Akte Kematian dari Kelurahan

Persyaratan yang diperlukan :

1. Pengantar RT/RW 

2. Fotokopi KK  ( KK Asli dibawa untuk cetak KK yang baru )

3. Fotokopi KTP yanng meninggal

4. Fotokopi KTP pelapor (1 orang)

5. Fotokopi KTP saksi (1 orang, diutamakan yang beralamat di Kelurahan Tamanwinangun)

6. Surat Keterangan Kematian (apabila meninggal di Rumah Sakit)

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter